MENANGGAPI ISU KASUS PENGANIAYAAN DOKTER OLEH OKNUM DOSEN DI UNISULLA

Kasus kekerasan masih marak terjadi di masyarakat. Pelaku dan korban tidak terbatas hanya dari lingkungan yang negatif, tetapi sering juga dari kalangan yang memiliki reputasi baik dimata awam. Pada 8 September 2025, beredar video dimedia sosial yang memicu pro kontra. Video menunjukan seorang oknum dosen dari Fakultas Hukum di kampus swasta yang cukup ternama – Dias Sektiawan – yang memaki serta mendorong seorang dokter bernama dr. Astranaya Ajie. Kasus ini menjadi viral di masyarakat dengan balutan clickbait yang cukup memicu perdebatan “Penganiayaan Dokter oleh Dosen Unissula”.

Isu yang berdedar mengatakan bahwa masalah bermula dari keterlambatan dr. Astra selaku dokter anastesi yang bertanggung jawab pada persalinan pasien Ny.T (Istri Dias Sektiawan). Sehingga, beliau kemudian digantikan oleh dokter lain. Hal tersebut memicu kemarahan Dias Sektiawan, terutama karena metode anestesi yang sudah disepakati sebelumnya tidak dilaksanan (Zulfa Ul Haq, 2025b). Hal ini membuat pendapat masyarakat terpecah.

KRONOLOGI KASUS

1. 5 September 2025

Istri dari Dias Sektiawan (Dosen FH Unissula) yaitu pasien Ny. T dijadwalkan melahirkan di RSI Sultan Agung. Sebelumnya pasien dan dr. Astranaya Ajie selaku dokter anastesi yang bertanggung jawab sepakat menggunakan metode anestesi ILA. Pada hari H dr. Astra datang terlambat sehingga persalinan ditangani dr. Stefani tanpa metode ILA. Kejadian itu memicu kemarahan suami pasien (Dias) kepada dr. Astra.

2. 8 Sep 2025

Akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mempublikasi sebuah video singkat tentang insiden di ruang bersalin. Video tersebut menunjukkan seorang pria (diduga Dias Saktiawan) memaki dan mendorong dr. Astranaya, dengan narasi bahwa dr. Astra dipukul dan pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak. Unggahan ini menjadi viral di media sosial.

3. 12 Sep 2025

dr. Astranaya Ajie secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah. Laporan pengaduan dari dr. Astra diterima Jumat (12/9) dengan terlapor dosen FH Unissula, Dias Saktiawan.

4. 14 Sep 2025

Direktur Utama RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, mengeluarkan pernyataan resmi. Ia mengungkapkan bahwa pada 5/9 dr. Astra memang terlambat datang sehingga persalinan Ny. T diselesaikan oleh dr. Stefani tanpa metode ILA. Persalinan itu sudah selesai dengan bantuan tenaga medis lain sebelum kemarahan suami pasien terjadi.

5. 15 Sep 2025

Dekan Fakultas Hukum Unissula, Jawade Hafidz, menyatakan dr. Astra melakukan “kesalahan fatal” karena tidak hadir sesuai janji kepada pasien. Ia mengatakan kegagalan dr. Astra itu menjadi penyebab utama kepanikan suami pasien (Dias) saat proses persalinan.

6. 16 Sep 2025

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengonfirmasi penerimaan laporan dr. Astra. Status laporan saat itu masih berupa aduan, dan penyidik Polda Jateng akan mengklarifikasi korban dan saksi-saksi di lokasi sebelum memutuskan langkah lanjut kasus ini.

7. 18 Sep 2025

Unissula mengumumkan skorsing enam bulan bagi Dias Saktiawan sebagai dosen (pembebasan tugas akademik hingga 17 Mar 2026). Keputusan ini diambil setelah dewan etik kampus melakukan klarifikasi dan merekomendasikan sanksi tersebut atas insiden

ANALISA PERMASALAHAN

1. Aspek Hukum

  1. Pelanggaran pidana

Tindakan kekerasan fisik maupun pengancaman yang dilakukan Dias berpotensi dipidana. Jika terbukti memukul atau melukai dr. Astra, itu masuk penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP. Ancaman membakar rumah sakit dan pemukulan juga bisa dikenai Pasal tentang pengancaman (Pasal 335 KUHP) dan pengrusakan (Pasal 406 KUHP) jika kerusakan terbukti. Polisi mencatat aduan korban menyebut “perilaku kekerasan secara fisik maupun psikis” (Zulfa Ul Haq, 2025d).

b) Posisi hukum korban dan pelaku

Korban, dr. Astra, adalah pelapor (korban kekerasan) dan mendapat dukungan dari IDI Jateng serta tim advokatnya (Kumpara 2025). Pelaku, Dias (dosen Unissula), saat ini berstatus terlapor dan belum resmi tersangka karena proses klarifikasi masih berjalan.

Dekan FH Unissula justru menegaskan bahwa Dias sudah menyampaikan permintaan maaf secara formal kepada dr. Astra dan pihak rumah sakit dalam pertemuan mediasi, meski kasus tetap ditangani hukum.

c) Proses laporan dan penyidikan

Polda Jateng menerima pengaduan dr. Astra pada 12 Sept 2025 dan menanganinya di Subdit IV Renakta. Saat itu, laporan masih “berupa aduan” dan penyidik melakukan klarifikasi awal ke korban serta saksi. Tim hukum dr. Astra telah menyerahkan visum medis dan akan meminta rekaman CCTV sebagai bukti tambahan. Direktur RSI menyatakan kasus ini “tetap diproses hukum” meski keluarga pasien sempat memaafkan. Penyidik akan menentukan apakah berkas naik menjadi penyelidikan dan penyidikan resmi setelah semua bukti terkumpul.

2. Peran Institusi

  1. RSI Sultan Agung (Rumah Sakit Islam Sultan Agung)

RSI bertindak proaktif mendukung korban. Dalam jumpa pers, Direktur RSI Agus Ujianto menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum dr. Astra. RS ini juga memfasilitasi mediasi awal, meminta maaf atas perilaku keluarga pasien, dan menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi tenaga medis yang menjadi korban. Komite Medik RSI pun menegaskan bahwa kekerasan terhadap dokter tidak dapat dibenarkan, apalagi pelaku berlatar dosen hukum yang seharusnya tahu hukum. Suasana solidaritas di RSI tercermin dari aksi para nakes dan sivitas Kedokteran Unissula yang menggelar do’a bersama untuk dr. Astra, menandakan dukungan moral tinggi bagi korban.

b) Unissula (Universitas Islam Sultan Agung)

Sebagai institusi kampus yang menaungi pelaku, Unissula membentuk Dewan Etik. Dekan FH mengumumkan rekomendasi sanksi pembebasan tugas selama 6 bulan bagi Dias (mulai 18 Sep 2025–17 Mar 2026). Unissula menegaskan tidak akan menyiapkan tim hukum kampus untuk Dias dan melarang dosen lain mendampinginya, agar tidak menimbulkan tafsir negatif. Namun, pihak kampus awalnya menyatakan sengketa itu “sudah diselesaikan” melalui mediasi dan saling memaafkan, yang menuai kritik karena kasus tetap dilaporkan ke polisi. Secara umum, Unissula sudah menerapkan prosedur etik internal dengan memberi sanksi administratif, tetapi tanggapan mereka sempat terkesan melindungi oknum hingga dipertanyakan oleh kalangan medis.

c) Polda Jateng

Kepolisian bertanggung jawab mengusut laporan penganiayaan. Sejak 12 Sept laporan diterima, Polda menegaskan akan melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kabidhumas menyebut klarifikasi korban dan saksi sebagai langkah awal. Sampai saat ini, Polda belum menetapkan tersangka, namun penyidik mengumpulkan bukti fisik (visum, CCTV) dan kesaksian. Publik berharap Polda bertindak tuntas dan adil, serta transparan dalam prosesnya.

3. Dampak Sosial dan Persepsi Publik

  1. Viral dan reaksi publik

Video insiden ini viral di media sosial dengan narasi seorang dokter dipukul keluarga pasien hingga pintu ruang bersalin rusak j(Zulfa Ul Haq, 2025d). Warganet umumnya mengecam tindakan kekerasan tersebut, terutama karena pelaku adalah dosen hukum. Berita ini memicu keprihatinan luas tentang keselamatan tenaga medis. Soliditas sosial terlihat dari aksi solidaritas oleh mahasiswa dan alumni FK Unissula yang mengenakan putih dan membentangkan spanduk dukungan untuk dr. Astra. IDI Jateng dan Komite Medis RSI pun tegas menyatakan dukungannya kepada dokter korban dan menolak kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

b) Kepercayaan terhadap institusi

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

  • Dari sisi medis, publik mungkin mempertanyakan perlindungan dokter dan bidan, mengingat terjadi intimidasi saat tugas. Namun, solidaritas dan dukungan hukum yang diberikan kepada dr. Astra justru memperkuat kepercayaan bahwa lembaga medis akan membela anggotanya dan menegakkan etika profesi.
    • Pada sisi akademik, citra Unissula diuji, dimana awalnya kampus mencoba menyejukkan situasi, tetapi kemudian memberi sanksi tegas terhadap dosen pelaku, yang menunjukkan akuntabilitas institusional. Masih ada sorotan tentang kecepatan dan konsistensi kebijakan Unissula, terutama karena RS dan kampus berada di satu yayasan.
    • Dari kacamata hukum, penanganan kasus ini menjadi barometer penegakan hukum secara adil – Polda Jateng mendapat tekanan publik untuk memproses laporan secara transparan. Upaya hukum yang dihormati (proses hukum tetap berjalan meski ada permintaan maaf) bisa menjaga kepercayaan publik bahwa “tidak ada yang kebal hukum”.

4. Pembelaan Korban dan Pelaku

  1. Argumen pelaku (dosen)

Dias Saktiawan dan Unissula membela diri dengan mengklaim bahwa ia hanya emosi karena istri dan bayi dalam bahaya. Dekan Fakultas Hukum menyebut kekesalan Dias dipicu ketiadaan dr. Astra saat dijanjikan hadir membantu proses persalinan, sehingga tragedi nyawa menjadi taruhannya. Unissula menegaskan bahwa Dias hanya memaki dan mendorong dr. Astra, tanpa melakuk7an pemukulan atau tendangan sebagaimana dikabarkan. Secara implisit, Dias menganggap tindakannya adalah reaksi “bela diri” untuk menegur dokter yang dianggap lalai. Ia pun telah menyatakan permintaan maaf resmi kepada pihak RS dan dr. Astra dalam sebuah pertemuan mediasi.

b) Argumen korban (dokter)

Dr. Astra, didampingi IDI Jateng, menegaskan bahwa ia menjadi korban kekerasan yang tidak semestinya. Tim hukumnya mengungkap bahwa dr. Astra mengalami luka fisik (luka serius di tangan) dan trauma psikis akibat peristiwa tersebut (Zulfa Ul Haq, 2025). Dokter ini menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur, dan tidak menerima perlakuan kasar dari keluarga pasien. IDI Jawa Tengah menyayangkan tindakan pelaku, dengan menekankan bahwa sebagai profesional medis dr. Astra sudah melakukan yang benar, sementara kekerasan yang dilakukan dosen adalah pelanggaran etika dan norma hukum (Zulfa Ul Haq, 2025) (Kumparan, 2025). Kelompok solidaritas medis mendukung langkah hukumnya dan menolak anggapan bahwa dokter harus menjadi “sasaran amarah” pasien atau keluarganya(Zulfa Ul Haq, 2025)(Zulfa Ul Haq, 2025).

c) Respon publik dan institusi

Sebagian publik cenderung berpihak pada korban, melihat dokter sebagai pihak yang tidak salah dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Unissula dan pihak rumah sakit sempat memberikan narasi berbeda, namun semakin berkembangnya kasus memaksa Unissula menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan menegaskan penyelesaian melalui mekanisme hukum. Komentar pejabat rumah sakit dan IDI menekankan penegakan aturan (“ini negara hukum”)(Zulfa Ul Haq, 2025d). Suasana sosial umumnya mendukung keadilan, mendorong agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

TANGGAPAN

Menanggapi kasus ini, berdasarkan kronologi perkembangan kasus yang beredar dan Analisa yang sudah dilakukan. dr. Astra selaku pelapor memang berhak melaporkan kekerasan yang dialaminya. Pasal 351 KUHP mengatur bahwa tindakan penganiyaaan adalah pidana, bahkan jika tidak mengakibatkan luka berat. Selain itu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan UU nomor 26 Tahun 2009 tentang kesehatan juga mendukung tindakan yang diambil dr. Astra.

Dengan landasan hukum diatas, polisi dan hokum harus menghormati laporan dr. Arta. Selain itu, berkaca dari berbagai kasus kekerasan pada tenaga kesehatan di Indonesia, seperti penganiayaan tenaga medis di Asmat, RSUD sekayu, penganiayaan terhadap perawat di RS UMMI, dan masih banyak lagi. Tindakan dr. Arta dapat menjadi salah satu tindakan perlawanan dan pembelaan diri agar masyarakat awam tidak melazimkan tindakan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan akibat emosi sesaat saja.

Di lain sisi, permintaan maaf dan alasan pelaku menjadi penting dalam konteks moral dan etik. Fakta bahwa memang sudah ada janji penggunaan metode ILA dan dokter tidak hadir tepat waktu merupakan keadaan yang bisa dimngerti sebagai pemicu emosi, namun tidak otomatis membenarkan tindak kekerasan. Saat ini (18/09/2025) Belum ada bukti kuat ataupun pernyataan dari bahwa dokter sudah secara formal mengomunikasikan kepada suami pasien (Dias Sektiawan) alasan keterlambatan atau mengapa ILA tidak bisa dilakukan, karena faktor medis/teknis atau hal lain.

Perlu diungkapkan alasan mengapa dr. Astra terlambat dan alasan dr. Stefani tidak melakukan ILA. Perlu diungkapkan juga, apakah sudah ada pihak tenaga medis yang menjelaskan alasan keterlambatan dan tidak digunakannya metode ILA kepada Dias Sektiawan selaku keluarga pasien.

Namun, mengingat dr. Astra melaporkan kasus ini sebagai kasus penganiayaan, dengan bukti fisik dan video yang cukup kuat. Alasan terpicunya emosi pelaku mungkin tidak berpengaruh besar dalam konteks hukum dan pidana.

SUMBER INFORMASI

Dokter RSI yang Diduga Dianiaya Dosen Unissula Semarang Akhirnya Lapor Polisi. (2025, September 15). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi- yang-diduga-dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi- 25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Dosen Unissula Ke RSI. (2025, September 16). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi-yang-diduga- dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi-25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Zulfa Ul Haq, A. (2025a, September 14). Sivitas FK Unissula Aksi Solidaritas untuk Dokter Astra di RSI Sultan Agung. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8111486/sivitas-fk-unissula-aksi-solidaritas-untuk-dokter-astra-di-rsi-sultan- agung#:~:text=,tegasnya

Zulfa Ul Haq, A. (2025b, September 15). Dirut RSI Sultan Agung Ungkap Awal Mula Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8113261/dirut-rsi-sultan-agung-ungkap-awal-mula-dosen-unissula-diduga-aniaya- dokter.%0A

Zulfa Ul Haq, A. (2025c, September 15). Tim Hukum Ungkap dr Astra Alami Luka-Trauma Usai Dianiaya Dosen Unissula. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8112735/tim-hukum-ungkap-dr-astra-alami-luka-trauma-usai-dianiaya-dosen-unissula

Zulfa Ul Haq, A. (2025d, September 16). Polda Jateng Bakal Klarifikasi Dokter Korban Penganiayaan Dosen UNISSUL. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8114879/polda-jateng-bakal-klarifikasi-dokter-korban-penganiayaan-dosen- unissula#:~:text=Polda Jateng telah menerima laporan,melakukan klarifikasi terhadap korban besok

Dokter RSI yang Diduga Dianiaya Dosen Unissula Semarang Akhirnya Lapor Polisi. (2025, September 15). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi- yang-diduga-dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi- 25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Dosen Unissula Ke RSI. (2025, September 16). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi-yang-diduga- dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi-25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Zulfa Ul Haq, A. (2025a, September 14). Sivitas FK Unissula Aksi Solidaritas untuk Dokter Astra di RSI Sultan Agung. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8111486/sivitas-fk-unissula-aksi-solidaritas-untuk-dokter-astra-di-rsi-sultan- agung#:~:text=,tegasnya

Zulfa Ul Haq, A. (2025b, September 15). Dirut RSI Sultan Agung Ungkap Awal Mula Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8113261/dirut-rsi-sultan-agung-ungkap-awal-mula-dosen-unissula-diduga-aniaya- dokter.%0A

Zulfa Ul Haq, A. (2025c, September 15). Tim Hukum Ungkap dr Astra Alami Luka-Trauma Usai Dianiaya Dosen Unissula. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8112735/tim-hukum-ungkap-dr-astra-alami-luka-trauma-usai-dianiaya-dosen-unissula

Zulfa Ul Haq, A. (2025d, September 16). Polda Jateng Bakal Klarifikasi Dokter Korban Penganiayaan Dosen UNISSUL. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8114879/polda-jateng-bakal-klarifikasi-dokter-korban-penganiayaan-dosen- unissula#:~:text=Polda Jateng telah menerima laporan,melakukan klarifikasi terhadap korban besok

Dokter RSI yang Diduga Dianiaya Dosen Unissula Semarang Akhirnya Lapor Polisi. (2025, September 15). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi- yang-diduga-dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi- 25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Dosen Unissula Ke RSI. (2025, September 16). KumparanNEWS. https://m.kumparan.com/kumparannews/dokter-rsi-yang-diduga- dianiaya-dosen-unissula-semarang-akhirnya-lapor-polisi-25rG2Mbxl16#:~:text=Ketua Ikatan Dokter Indonesia ,12%2F9%29 siang

Zulfa Ul Haq, A. (2025a, September 14). Sivitas FK Unissula Aksi Solidaritas untuk Dokter Astra di RSI Sultan Agung. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8111486/sivitas-fk-unissula-aksi-solidaritas-untuk-dokter-astra-di-rsi-sultan- agung#:~:text=,tegasnya

Zulfa Ul Haq, A. (2025b, September 15). Dirut RSI Sultan Agung Ungkap Awal Mula Dosen Unissula Diduga Aniaya Dokter. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d- 8113261/dirut-rsi-sultan-agung-ungkap-awal-mula-dosen-unissula-diduga-aniaya- dokter.%0A

Zulfa Ul Haq, A. (2025c, September 15). Tim Hukum Ungkap dr Astra Alami Luka-Trauma Usai Dianiaya Dosen Unissula. DetikJateng. https://www.detik.com/jateng/berita/d-